Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Satu dari 18 partai politik (Parpol) di Tulungagung rupanya belum menyerahkan berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LDK). Imbasnya, satu parpol tersebut beserta calon legislatif (Caleg) dicoret dari peserta pemilu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Much Arif mengatakan, di Kabupaten Tulungagung terdapat 18 parpol yang akan jadi peserta Pemilu 2024. Namun dari 18 parpol itu, hanya 17 parpol yang sudah menyerahkan berkas LADK ke KPU Tulungagung.
Diketahui, satu parpol yang belum menyerahkan berkas LADK itu yakni Partai Garuda yang memiliki dua caleg untuk memperebutkan kursi wakil rakyat di Tulungagung. Namun, karena berkas LADK belum diserahkan, parpol tersebut akan diberi sanksi.
“Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 18 tahun 2023, parpol yang belum menyerahkan berkas LADK akan dikenakan sanksi,” kata Muh Arif, Jumat (26/1/2024).
Terkait sanksi yang diberikan, ungkap Arif, berdasarkan aturan PKPU tersebut baik parpol maupun calegnya akan dicoret dari peserta pemilu di daerah (Tulungagung). Hal ini tentunya menjadi sanksi terberat bagi parpol yang tidak menyerahkan berkas LADK sesuai ketentuan.
Kendati caleg dari Partai Garuda sudah masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 dan sudah masuk ke dalam surat suara, namun jika caleg dan parpol tersebut sudah dipilih maka suaranya dianggap gugur dan tidak sah di Tulungagung dan tidak masuk hitungan.
“Biarpun nanti parpolnya yang mendapat suara dari para pemilih, suara itu tetap dianggap gugur di Tulungagung dan hanya bisa diakumulasikan di tingkat Provinsi ataupun RI,” ungkapnya.
Terkait pemberian sanksi, KPU masih harus berkoordinasi dengan KPU Jatim dan KPU RI untuk mendapat petunjuk terkait mekanisme. Apabila kewenangan pemberian sanksi diserahkan pada daerah, maka pihaknya yang akan mengeluarkan sanksi.
Sedangkan untuk 17 parpol yang sudah menyerahkan LADK, ujar Arif, para parpol tersebut tetap melangkah di dalam kontestasi Pemilu 2024 nanti. Lalu setelah masa kampanye , mereka harus menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
“Kami tidak bisa asal mengeluarkan SK pemberian sanksi untuk parpol tersebut. Kami koordinasikan dulu siapa yang berwenang untuk mengeluarkan sanksi,” pungkasnya.(sho)
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Dhita Septiadarma



















