Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Proses penilaian administrasi dalam pembentukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tulungagung selesai dilakukan.
Baca Juga :Lestarikan Ekosistem Laut, Pj Bupati Trenggalek Tanam Ribuan Fragmen Karang di Pantai Mutiara
Diketahui, ratusan pendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) lantaran berbagai alasan.
Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, KPU Tulungagung, Andik Budiarto mengatakan, pembentukan anggota KPPS pada Pilkada 2024 di Tulungagung terbilang cukup diminati masyarakat.
Pasalnya, jumlah pendaftar calon anggota KPPS pada Pilkada 2024 ini lebih banyak dibanding kebutuhan yang tersedia.
Berdasarkan data yang diterima pada pembukaan pendaftaran calon anggota KPPS kemarin, sebanyak 13.492 orang sudah melakukan pendaftaran.
Sendangkan rinci pendaftar, sebanyak 5.688 orang pendaftar merupakan laki-laki dan 7.804 orang pendaftar merupakan perempuan.
“Jumlah pendaftar itu tentunya lebih banyak dari total kebutuhan anggota KPPS yang tengah kami bentuk, dikarenakan kebutuhan kami hanya sebanyak 11.410 orang saja,” kata Andik Budiarto, Senin (7/10/2024).
Baca Juga :Suster Katolik Kota Batu Dukung dan Doakan Cak Nur – Heli Menang Pilkada
Andik juga baru saja melakukan tahapan penelitian administrasi dalam pembentukan anggota KPPS yang akan bertugas pada Pilkada serentak nanti.
Pada proses penelitian administrasi ini, pihaknya menentukan mana pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan TMS.
Berdasarkan hasil penelitian administrasi, diketahui sebanyak 13.311 orang pendaftar yang dinyatakan MS, laki-laki sebanyak 5.576 orang dan perempuan sebanyak 7.735 orang.
Baca Juga :Polres Batu Cek Kendaraan Dinas dan Almatsus Jelang Pilkada 2024
Sedangkan 181 orang pendaftar sisanya dinyatakan TMS, laki-laki 90 orang dan perempuan 91 orang.
“Untuk yang dinyatakan memenuhi syarat, mereka akan mengikuti tahapan seleksi lagi, dimana hasilnya paling lambat akan diumumkan hari ini,” ungkapnya.
Disinggung terkait pendaftar yang tidak memenuhi syarat, Andik menyebut jika sesuai persyaratan, ijazah minimal pendaftar haruslah ijazah SMA/SLTA.
Baca Juga :Ngopi Bareng Pak Babin Upaya Dekatkan Diri dengan Warga
Namun, praktiknya terdapat beberapa pendaftar yang justru hanya memberikan ijazah SMP pada saat melakukan pendaftaran calon anggota KPPS.
Selain itu, berkas pendaftaran yang diserahkan pendaftar calon anggota KPPS itu dinyatakan tidak lengkap, seperti tidak adanya KTP, ataupun surat keterangan sehat yang tidak lengkap.
Dimana sesuai persyaratan, surat kesehatan pendaftar harus dilengkapi dengan hasil tes tekanan darah (Tensi), gula darah atau kolesterol.
“Sedangkan untuk honornya, sesuai juknis tidak terlalu selisih banyak dari Pemilu 2024 kemari. Dimana untuk Ketua KPPS menerima Rp 900 ribu, sedangkan untuk anggotanya sekitar Rp 700-800 Ribu,” pungkasnya.



















