Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sebanyak puluhan tugu perguruan pencak silat di Kabupaten Tulungagung masih berdiri kokoh di tanah milik pemerintah daerah atau fasilitas umum (Fasum) yang rencananya akan ditertibkan secara paksa. Langkah itu diambil setelah pemerintah sempat melakukan pendekatan secara persuarif, namun justru langkah tersebut gagal.
Pejabat (Pj) Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengatakan, Oktober 2023 kemarin merupakan batas akhir bagi setiap masing-masing perguruan silat untuk membongkar tugu mereka yang berada di fasum. Dimana instruksi pembongkaran itu sudah keluar sejak bulan Juni 2023 kemarin.
Selama pelaksanaan pembongkaran, sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan akhir Oktober 2023 hanya ada 16 tugu perguruan silat yang sudah ditertibkan. Sedangkan sampai saat ini masih menyisakan sebanyak 36 tugu yang berdiri di fasum dan belum ditertibkan oleh masing-masing perguruan silat.
“Intruksi penertiban itu berdasarkan terbitnya instruksi dari Pemprov Jatim melalui surat imbauan nomor 300/5984/209.5/2023 dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur,” kata Heru Suseno, Rabu (8/11/2023).
Dikarenakan masih banyak tugu yang belum ditertibkan, jelas Heru, pihaknya pada Selasa (7/11/2023) sudah melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan Forkopimda dan pimpinan masing-masing perguruan silat. Pada rakor tersebut sudah diputuskan jika sisa tugu yang masih berdiri akan dibongkar paksa.
Secara teknis, pembongkaran tersebut nantinya sudah tidak lagi dilakukan oleh masing-masing perguruan silat, melainkan langsung dieksekusi oleh pemerintah daerah. Langkah tegas itu diambil mengingat pemerintah sudah memberikan kelonggaran dan pendekatan secara persuasif, tetapi tidak direspons.
“Kita sudah beri waktu selama empat bulan sejak keluarnya instruksi tersebut, tetapi tidak diindahkan, berarti penertiban itu sudah menjadi tugas kita,” jelasnya.
Terkait langkah penertibannya sendiri, ungkap Heru, nantinya penertiban akan dilakukan berdasarkan lokasi perdesa atau kelurahan, bukan berdasarkan perguruan silat yang ada. Secara bertahap, satu persatu tugu yang ada pada satu desa akan dilakukan penertiban seluruhnya sampai benar-benar tidak tersisa.
Menurut Heru, pada penertiban tersebut akan difokuskan pada semua tugu yang ada pada setiap desa di Kecamatan Pakel terlebih dahulu, kemudian menyasar wilayah lainnya. Pada saat eksekusi, akan dilakukan kajian dahulu oleh tim yang dari beberapa kepala OPD di Tulungagung, kepolisian dan instansi lainnya.
“Kalau waktu eksekusinya sudah ditentukan, jajaran Camat serta Kepala Desa juga akan dilibatkan. Waktunya juga sedang kami susun, secepatnya akan dilakukan karena jumlahnya cukup banyak,” ungkapnya.
Kemudian, proses eksekusinya juga tidak dilakukan secara asal-asalan, Heru berujar jika terdapat dua opsi penertiban yakni pembongkaran atau pengalihfungsian tugu. Sebagai contoh, apabila tugu yang akan dieksekusi berada pada tempat strategis, tugu tersebut akan dialihfungsikan.
Heru sudah meminta agar semua pihak utamanya perguruan silat merasa legowo dengan langkah tegas yang diambil Pemkab Tulungagung. Dia berharap, proses penertiban berjalan lancar tanpa adanya gesekan pada masing-masing anggota perguruan silat.
“Nanti kami lihat titik berdirinya tugu itu di mana, kalau lokasinya strategis, bisa diganti tugu sosialisasi program pemerintah atau semacamnya. Kami akan siapkan tukang bongkarnya, beserta petugas dari TNI dan Polri untuk pengamanan,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















