Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Tulungagung dan Perhutani sudah mulai menertibkan puluhan lapak pedagang di tepi jalan jalur lintas selatan (JLS) masuk Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Kendati digusur, para pedagang tersebut disediakan tempat berdagang baru.
Wakil Administatur Perhutani KPH Blitar, Sigit Raharjo mengatakan, penertiban lapak pedagang di JLS difokuskan pada JLS masuk Kecamatan Kalidawir terlebih dahulu. Sebelum proses penertiban tersebut, sosialisasi juga sudah memberikan kepada para pedagang yang berjualan di sana.
Pasalnya, lokasi tempat pedagang berjualan itu sudah memiliki fungsi tata ruang tersendiri, sehingga tidak bisa asal digunakan terutama dalam hal perdagangan. Mengingat penggunaan wilayah hutan negara atau tanah negara di wilayah JLS sudah ditata sedemikian rupa sesuai dengan desain tata ruang lahan.
“Sebelum eksekusi, kami sudah memberikan pengertian kepada para pedagang melalui sosialisasi yang dilakukan, dimana lokasi tersebut tidak bisa asal digunakan,” kata Sigit Raharjo, Kamis (11/1/2024).
Sosialisasi itu dipahami oleh 63 pedagang, dan 53 diantaranya rela membongkar lapak secara mandiri. Sedangkan petugas hanya menertibkan lapak semi permanen sebanyak 10 unit.
Kendati sudah ditertibkan, pihaknya memastikan jika para pedagang bisa berjualan di tempat baru yang disediakan. Namun tempat berdagang yang baru masih dikoordinasikan dan akan disesuaikan dengan letak tata ruang baru agar tampak rapi.
“Kemarin hanya ada 10 lapak yang belum ditertibkan oleh pemiliknya, sehingga kami hanya menertibkan 10 lapak tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dwi Hari Subagyo mengatakan, perencanaan jangka menengah yang dilakukan adalah menetapkan tempat baru bagi PKL yang ditertibkan.
Pemkab Tulungagung sudah menentukan empat titik relokasi di JLS lot 6 atau di wilayah Kecamatan Besuki.
Empat lahan itu cukup luas dan merupakan bekas rest area yang saat ini masih dalam proses dikerjasamakan dan lahan disposal. Selain di Besuki, Pemkab juga mulai mengidentifikasi tempat relokasi pada JLS lot 6A-6B karena ada titik yang masih proses kerjasama dengan pihak Perhutani KPH Blitar.
“Kita hanya menyediakan lahan saja, belum ada kegiatan fisiknya. Jadi, mereka yang nantinya akan menata kawasan tersebut untuk sementara. Itu menjadi rencana jangka menengah kita, karena masih perlu payung hukum untuk rencana perjanjian kerja sama (PKS) juga,” kata Dwi Hari Subagyo.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















