Sejumlah Botol Isi Miras Disita Petugas Gabungan saat Razia Tempat Hiburan Biliar di Ngasem

Sejumlah Botol Isi Miras Disita Petugas Gabungan saat Razia Tempat Hiburan Biliar di Ngasem
Anggota Satpol PP Kabupaten Kediri saat menyita botol berisi miras di tempat hiburan biliar. (rizky/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Sejumlah botol berisi minuman keras (miras) ditemukan di sebuah tempat hiburan biliar tepatnya Jalan Pamenang Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Minggu (16/3/2025) dini hari.

Botol isi miras bermerek bintang itu ditemukan saat razia tempat hiburan malam yang melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, Polisi Militer, BNN, dan Satpol PP Kabupaten Kediri.

Miras tersebut diketahui sedang disimpan di sebuah lemari pendingin minuman. Lantas, petugas yang melihat botol tersebut langsung meminta kepada karyawan untuk diambil kembali guna dilakukan pengecekan terkait kandungan alkohol yang kemudian diamankan.

Read More

Baca Juga :Penderita Gagal Ginjal di Blitar Meningkat, Dinkes Imbau Jaga Pola Hidup Sehat

Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengaku, pihaknya sudah menyita botol berisi miras tersebut sebagai barang bukti.

Menurutnya, beberapa botol miras merk bintang itu disita karena peredarannya tidak sesuai dengan ketentuannya. “Totalnya ada enam botol miras kita amankan,” katanya.

Kaleb mengungkapkan, tindakan yang dilakukan selanjutnya nanti memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) ke Mako Satpol PP Kabupaten Kediri.

Dia menyebut, tempat biliar ini merupakan salah satu tempat hiburan yang masih beroperasi diatas pukul 24.00 WIB.

Baca Juga :Lancarkan Pemudik, DPUPR Kota Blitar Gencar Perbaikan Jalan, Anggarkan Rp600 Juta

“Ini baru pertama kali kita temukan tempat hiburan yang beroperasi diatas pukul 24.00 WIB semenjak diterbitkan surat edaran Bupati Kediri yang mengatur kegiatan menjelang, selama, dan setelah bulan suci Ramadan 2025,” ucapnya.

Tak hanya wilayah Kecamatan Ngasem, lanjut dia, operasi gabungan ini sebelumnya sudah dilaksanakan beberapa kali di wilayah Kabupaten Kediri seperti Kecamatan Gampengrejo hingga Grogol.

Pihaknya juga akan menindak dengan tegas terhadap tempat hiburan di wilayah Kabupaten Kediri bilamana masih buka diluar jam ketentuan.

Baca Juga :Ratusan Pengendara Terjaring Operasi Gabungan Cipta Kondisi di GOR Jayabaya Kota Kediri, ini Pelanggarannya

“Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kita ingatkan dulu. Kalau masih, kita ingatkan kedua dan ketiga baru kita tutup,” tutup Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *