Sembilan Sekdes Berstatus ASN Ditarik Dipindah ke OPD, Ini Kata BKPSDM Kabupaten Tulungagung

Sembilan Sekdes Berstatus ASN Ditarik Dipindah ke OPD, Ini Kata BKPSDM Kabupaten Tulungagung
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Suroto saat memberikan pernyataan soal penarikan sekdes berstatus ASN.(isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Puluhan sekretaris desa (Sekdes) berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Tulungagung tengah diproses untuk ditarik ke OPD lain.

Hal ini dilakukan dalam upaya implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kabupaten Tulungagung yang mengatur tentang penarikan Sekdes yang berstatus ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Suroto mengatakan, saat ini terdapat sebanyak 39 sekdes berstatus ASN di Tulungagung. Adapun sebanyak 28 di antaranya diminta untuk tetap mengabdi dan berada di desa oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

Read More

Baca Juga :Dugaan Pidana Penggelapan Oleh Oknum LSM, Tokoh di Nganjuk Minta Polisi Tegas

Sedangkan 9 Pemdes lainnya sekdesnya ditarik oleh Pemkab Tulungagung, serta terdapat dua sekdes yang sudah memasuki masa purna tugas per 1 Februari 2025.

Baik sekdes yang tetap bertahan maupun yang akan ditarik saat ini sudah diproses oleh Pemkab Tulungagung.

“Sebenarnya totalnya ada 39 sekdes yang berstatus ASN, tetapi sebanyak 2 orang sekdes sudah purna tugas, sehingga total ada 37 sekdes ASN. Dimana 28 orang memilih bertahan dan 9 lainnya diusulkan untuk ditarik,” kata Suroto, Selasa (4/2/2025).

Pemindahan sekdes sudah melalui pengajuan surat permohonan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu dilakukan untuk menjadi dasar kepastian status terhadap sekdes ASN tersebut.

Baca Juga :Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang, Ini Penjelasan Dinas Peternakan Kabupaten Jombang

Sembilan sekdes ASN yang ditarik oleh Pemkab Tulungagung itu ditempatkan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membutuhkan.

Sedangkan untuk sekdes yang tetap bertahan di Pemdes setempat, saat ini tengah diproses untuk mendapatkan persetujuan dari pihak Camat maupun Pj Bupati Tulungagung.

“Untuk sekdes yang ditarik dari desa dan dimutasi ke OPD lain, itu cukup melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) nya, dengan dasar dari surat dari BKN tadi,” ungkapnya.

Pemindahan tersebut muncul dari sekdes sendiri. Mereka yang ingin pindah menginginkan suasana baru karena sudah lama bertugas di pemdes.

Baca Juga :Sah, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Ponorogo, ini Tanggapan Sugiri Sancoko

Selain itu, penarikan sejumlah sekdes yang berstatus ASN itu juga merupakan upaya dalam implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kabupaten Tulungagung yang mengatur tentang penarikan Sekdes yang berstatus ASN.

Dimana sejak aturan itu dikeluarkan, baru di tahun 2025 ini aturan tersebut benar-benar bisa diterapkan.

“Tidak ada masalah, murni karena memang mau pindah saja, selain itu juga untuk implementasi Perda nomor 3 tahun 2023 tentang penarikan sekdes berstatus ASN,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *