Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sejumlah 10 pesilat dari dua perguruan silat berbeda diringkus Satreskrim Polres Tulungagung usai terlibat aksi pengeroyokan. Bahkan sebanyak 4 orang pesilat sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dari kasus sebelumnya.
Baca Juga :Turun Hujan Hampir Dua Jam, Sungai Bendokrosok Meluap ke Pemukiman Warga Banyakan
Diketahui, pelaku yang diringkus ini terlibat dua aksi pengeroyokan yang berbeda, di mana kelompok pertama terdiri dari 4 pelaku yang melakukan pengeroyokan pada Kamis (17/10/2024). Diantaranya MIN (18), MSH (22), MDA (18) warga Bendosari Ngantru dan VRRF (22) warga Pinggirsari Ngantru.
Selain itu pelaku yang masih DPO atas kasus pertama ini sebanyak dua orang di antaranya yakni R (20) warga Pinggirsari Ngantru dan D (19) warga Boro Kedungwaru. Sedangkan korbannya sebanyak tiga orang yakni Andi Ragil (20), Rangga Bagus (19) warga Boro Kedungwaru dan Gerardo Diprayogi (18) warga Ngampir Bandung Tulungagung.
Sedangkan pada kasus kedua terjadi pada Minggu (27/10/2024), dengan total pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 6 orang dan sebanyak 2 orang masih DPO. Mereka di antaranya YA (18), EWS (21), AP (48), MOY (48) warga Wajak Lor Boyolangu lali MFA (18) dan JER (20) warga Kepuh Kecamatan Boyolangu Tulungagung.
Kemudian untuk dua orang pelaku yang masih DPO yakni AG (18) warga Wajak Lo Boyolangu dan YG (18) warga Bendiljati Kulon Sumbergempol Tulungagung. Sedangkan korbannya sebanyak dua orang yakni Hadi Krisdiantoro (26) dan Afrizal Dwi Ramadan (25) warga Pucung Kidul Boyolangu Tulungagung.
Baca Juga :Awasi Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Blitar Tekankan Pengawas Pantau Kampanye di Medsos
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan, kedua kasus pengeroyokan itu terjadi pada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Dimana pada kasus pertama terjadi di depan sebuah halte bus jalan jayeng kusumo masuk Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru sekitar pukul 04.30 WIB.
Pada kasus ini, sebenarnya terdapat enam pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap tiga korban yang saat itu melaju di jalan dengan mengenakan seragam identitas perguruan silat. Mendapati hal itu, keenam pelaku kemudian melakukan pengejaran terhadap korban hingga melakukan penganiayaan.
Baca Juga :Berdiri di Dekat Rel, Perempuan Tewas Tertemper KA di Selatan Stasiun Kesamben
“Setelah kasus ini dilaporkan, kami berhasil mengangkap empat orang pelaku yang saat itu tengah melarikan diri. Pelaku MSH dan MDA yang merupakan kakak beradik ditangkap di wilayah Sidoarjo, sedangkan MIN dan VRRF diamankan di Pasar Gondang Kabupaten Nganjuk,” kata AKBP Mohammad Taat Resdi, Minggu (24/11/2024).
Sedangkan kasus kedua, terjadi pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, dimana kasus ini terjadi di Desa Wajak Lor Kecamatan Boyolangu Tulungagung. Pada kasus ini, sebenarnya ada sebanyak delapan orang pelaku yang melakukan pengeroyokan pada dua orang korban yang tengah melintas.
Baca Juga :KPU Kabupaten Kediri Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Berharap Pilkada 2024 Aman dan Damai
Pada saat pengeroyokan tersebut, salah satu pelaku nekat menyeret salah satu korban menggunakan sepeda motornya hingga luka-luka. Diketahui, hal ini dilakukan oleh pelaku lantaran korban sempat melawan, sehingga membuat pelaku geram dan nekat melakukan penganiayaan tersebut.
“Pada kasus ini sebanyak enam orang berhasil kami amankan, sedangkan dua orang masih DPO dan tengah kami lakukan prosss pengejaran,” ungkapnya.
Baca Juga :Tidak Ada Anggaran Makan Siang Gratis di Ponorogo untuk Tahun Depan, ini Alasan BPPKAD
Kedua kasus ini terjadi dikarenakan motif yang sama, yakni lantaran fanatisme secara berlebihan terhadap perguruan silatnya. Hal itu memicu pertikaian saat kelompok tersebut melihat adanya kelompok lain yang tengah menggunakan identitas perguruan silatnya.
Menurut Taat, berdasarkan hasil pemeriksaan pada kedua kelompok yang berhasil diamankan ini, pihaknya memastikan jika kedua kasus ini tidak saling berkaitan. Bahkan dari hasil pengembangan, ada dua pelaku yang merupakan residivis atas kasus serupa pada 31 Juli 2024 lalu di Boyolangu.
“Sebanyak 10 orang tersangka ini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Tetapi khusus dua pelaku penganiayaan di TKP Kedungwaru yang juga terlibat penganiayaan di TKP Boyolangu pada Juli lalu juga diproses secara split,” pungkasnya.



















