Sidang Tuntutan Penipuan Investasi Madu Klanceng Ditunda, Ini Penjelasan JPU 

Sidang Tuntutan Penipuan Investasi Madu Klanceng Ditunda, Ini Penjelasan JPU 
sidang tuntutan kasus penipuan investasi madu klanceng digelar di Pengadilan Negeri Kediri.(ist)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Sidang dengan agenda tuntutan dalam perkara penipuan investasi madu klanceng dengan terdakwa Crisma Dharma Ardiansyah terpaksa ditunda, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga :Tidak Ada Gugatan Pilkada di MK, KPU Akan Tetapkan Bupati-Wakil Bupati Kediri Terpilih

Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu tambahan hingga 23 Desember 2024 mendatang untuk memaksimalkan tuntutan.

Read More

Sebelum pelaksanaan sidang tuntutan dimulai, sejumlah korban dari berbagai daerah datang sejak pagi hingga menggelar istighosah di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.

Baca Juga :BPBD Kabupaten Tulungagung: Hujan Deras dengan Intensitas Tinggi Sebabkan Bencana

Puluhan korban yang merasa kecewa dengan penundaan ini merasa lelah secara lahir dan batin. Hal itu diutarakan salah satu korban, Rofi warga Blitar mengaku, mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta. Kedatangan mereka di persidangan hanya untuk mendapatkan keadilan.

“ Istighosah ini harapan kami di persidangan hari ini, kami menuntut keadilan seadil-adilnya. Jika kamu semua tidak dapat keadilan di sini, saya yakin akan mendapatkannya di akhirat,” ucapnya.

Baca Juga :Polisi Masih Selidiki Kasus Kematian Bayi di Kamar Kos

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri , Sigit Artantojati mengungkapkan, alasan penundaan sidang tersebut karena jumlah saksi yang dihadirkan sebelumnya cukup banyak sehingga membuat pihaknya membutuhkan waktu tambahan untuk mempersiapkan tuntutan.

“Ini tadi agenda tuntutan. Kita minta waktu sampai 23 Desember agar dimaksimalkan, memang saksinya banyak, jadi kita butuh satu minggu lagi,” jelasnya.

Baca Juga :Sebanyak 14 Arca Cagar Budaya Kembali ke Kabupaten Kediri

Koordinator korban, Fajar yang mengalami kerugian Rp 550 juta menambahkan, para korban sebenarnya sudah siap untuk mengikuti sidang hari ini. Namun demikian, mereka harus menerima keputusan terkait penundaan sidang tuntutan tersebut.

Selain itu, korban yang datang tidak hanya dari Kediri, melainkan Jember, Tulungagung, Probolinggo, Nganjuk, Jombang, Trenggalek, Semarang hingga Palembang.

Baca Juga :Sebanyak 14 Arca Cagar Budaya Kembali ke Kabupaten Kediri

“Kita sabar saja, semoga ke depan lebih siap dan lebih cepat selesai,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *