Survei Pemukiman Terdampak Tanah Gerak Tulungagung Selesai, Lahan Relokasi 3 Hektare Tunggu Persetujuan

Survei Pemukiman Terdampak Tanah Gerak Tulungagung Selesai, Lahan Relokasi 3 Hektare Tunggu Persetujuan

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Beberapa waktu lalu, petugas Perhutani mulai melakukan survei pemukiman warga  terdampak tanah gerak di Tulungagung. Upaya itu dilakukan sebelum menghibahkan lahan Perhutani untuk relokasi warga.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulungagung, Robinson Nadeak mengatakan, bencana tanah gerak yang terjadi di Tulungagung pada tahun 2022 lalu berdampak pada 80 rumah warga. Rumah itu tersebar di tiga Kecamatan yakni Bandung tiga rumah, Tanggunggunung 64 rumah dan Sendang 13 rumah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung sempat berupaya melakukan relokasi terhadap puluhan rumah yang terdampak tanah gerak tersebut. Rencananya proses relokasi puluhan rumah tersebut ada di lahan Perhutani yang saat ini dalam proses perizinan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Read More

“Kami sedang mengurus perizinan untuk memakai lahan milik Perhutani untuk proses relokasi 80 rumah terdampak tanah gerak,” kata Robinson Nadeak, Senin (20/11/2023).

Perhutani telah melihat kondisi rumah terdampak tanah gerak sebagai langkah verifikasi pengajuan lahan relokasi. Hasil verifikasi lapangan Perhutani digunakan sebagai bahan kajian dan mengambil kebijakan pemberian tempat relokasi.

Adapun total, ada sekitar 3 hektare lahan yang bisa digunakan untuk merelokasi puluhan rumah terdampak tanah gerak di tiga kecamatan.

“Kemarin kami sempat mendampingi mereka saat melakukan verifikasi lapangan, informasinya kemungkinan ada sekitar tiga hektare lahan Perhutani di Empat Kecamatan yang bisa digunakan yakni di Tanggunggunung, Bandung, Sendang, dan Pagerwojo,” jelasnya.

Setelah proses survei tersebut, Robinson membuatkan berita acara yang disampaikan kepada pimpinan Perhutani. Dari pembicaraan usai survei itu, dimungkinkan lahan relokasi bisa diberikan ke Pemkab Tulungagung.

Menurut Robinson, terdapat lahan 3 hektare yang dihibahkan ke Pemkab Tulungagung dan diserahkan ke masyarakat. Meski masyarakat diberi tempat baru, pemerintah daerah juga tidak akan mengambil tanah bekas warga yang terdampak tanah gerak.

“Setelah survei ini, kita tinggal menunggu rekomendasi, kalau sudah keluar rekomendasi berarti sudah disetujui, indikasinya positif diberikan. Tanah lama milik warga terdampak nanti tidak akan diambil pemkab,” pungkasnya.

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *