Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Penggunaan kartu tani di Kabupaten Tulungagung sudah tidak berlaku pada 2024 ini lantaran adanya berbagai kendala dalam distribusinya. Bahkan kartu tani ini belum pernah digunakan sama sekali sejak program itu dirilis pada tahun 2016.
Kabid Penyuluh Pertanian, Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung, Triwidyono Agus Basuki mengatakan, berdasarkan instruksi dari Kementerian Pertanian, penggunaan kartu tani di Tulungagung sudah tidak berlaku lagi. Hal ini berarti, kartu tani sudah tidak bisa digunakan untuk mengambil pupuk subsidi.
Padahal sejak program kartu tani dicanangkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2016 lalu, sampai saat ini kartu tani sebenarnya belum pernah digunakan secara efektif di Tulungagung. Bahkan dari total keseluruhan petani di Tulungagung, hanya segelintir petani saja yang sudah memiliki kartu tani tersebut.
“Petani belum pernah menggunakan kartu tani itu, tau-tau program itu sudah tidak diberlakukan lagi, sehingga efeknya tidak terlalu dirasakan para petani,” kata Triwidyono Agus Basuki, Kamis (21/3/2024).
Berdasarkan data, ungkap Oky -sapaan akrabnya, total kartu tani yang sudah tercetak oleh pihak perbankan sampai saat ini ada sebanyak 44.384 ribu buah kartu tani. Sedangkan untuk total kartu tani yang sudah terdistribusi atau sudah diterima oleh para petani di Tulungagung yakni baru 24.424 ribu buah kartu tani.
Padahal total petani di Tulungagung saat ini, jumlahnya mencapai sekitar 90 ribu petani, yang berarti masih puluhan ribu petani di Tulungagung yang belum menerima kartu tani saat program itu masih berjalan. Hal inilah yang kemungkinan membuat program kartu tani pada akhirnya tidak diberlakukan lagi.
“Sebenarnya banyak permasalahan pada program ini seperti proses input data petani yang tidak kunjung usai. Kemudian keterlambatan distribusi dari pihak perbankan ke petani dan lain-lain. Kemungkinan itu penyebab program ini dihentikan,” ungkapnya.
Meski kartu tani tidak difungsikan lagi, Oky menjelaskan jika mekanisme pengambilan pupuk subsidi pada tahun ini justru dipermudah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, petani hanya perlu menggunakan KTP untuk bisa mengambil jatah pupuk subsidi miliknya pada setiap kios di daerahnya.
Bahkan pengambilan pupuk subsidi saat ini juga bisa diwakilkan pada anggota keluarganya jika pemilik pupuk berhalangan untuk mengambil dengan syarat membawa KK. Selain itu, petani yang berhalangan mengambil pupuk juga bisa menitipkan jatah pupuk subsidi miliknya untuk diambil perwakilan kelompok tani.
“Kalau diwakilkan ke kelompok tani, petani cukup menyertakan fotocopy KTP. Bisa juga diwakilkan pada orang lain yang masih satu KK dan harus menyertakan KK saat mengambil. Kami juga sudah memberitahukan informasi ini ke para petani, sehingga kartu taninya bisa disimpan saja,” pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Gimo Hadiwibowo



















