Tebar Paku di Jalan, 17 Anak Bawah Umur di Tulungagung Diringkus Polisi

Tebar Paku di Jalan, 17 Anak Bawah Umur di Tulungagung Diringkus Polisi
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana saat memberikan pernyataan terkait kasus tebar paku di jalan wilayah Kecamatan Campurdarat. (isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Belasan pemuda di Kabupaten Tulungagung diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Tulungagung pascakegiatan pengesahan warga baru PSHT.

Belasan pemuda itu diamankan polisi lantaran diduga menebar paku di jalan untuk mengganggu konvoi penggembira kegiatan pengesahan warga baru PSHT tersebut.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana mengatakan, pihaknya sudah mengamankan sebanyak 17 anak di bawah umur yang menebar paku di wilayah Kecamatan Campurdarat.

Read More

Dan aksinya itu dilakukan sebelum konvoi penggembira kegiatan pengesahan warga baru PSHT beberapa waktu lalu.

Baca Juga :Sebanyak 17 SMP Negeri di Tulungagung Kekurangan Siswa Baru, 2 Lembaga Tak Mampu Penuhi Satu Rombel

Setelah diamankan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap belasan anak di bawah umur itu, untuk mengetahui motif di balik aksi tebar paku tersebut.

Mengingat, korbannya mayoritas bukanlah peserta konvoi, melainkan justru masyarakat pengguna jalan lain yang melintas sebelum peserta konvoi.

“Kemarin 17 anak itu sudah kami amankan dan kami bawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan. Kami dalami apakah mereka tergabung ke dalam perguruan lain atau ada motif terselubung di balik aksi itu,” kata AKP Ryo Pradana, Kamis (3/7/2025).

Selain diamankan, ungkap Ryo, belasan anak di bawah umur itu juga menjalani pembinaan yang dilakukan oleh petugas Polres Tulungagung agar mereka tidak mengulang aksi tersebut.

Diketahui, beberapa anak yang terlibat rupanya tidak hanya berasal dari Kabupaten Tulungagung, melainkan juga luar kota.

Baca Juga :Pembunuhan Sekeluarga di Ngancar, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Secara rinci, 17 anak yang diamankan itu di antaranya sebanyak 16 anak berjenis kelamin laki-laki, sedangkan satu anak sisanya berjenis kelamin perempuan.

Hanya saja, pihaknya sudah memastikan jika anak perempuan itu tidak terlibat aksi tebar paku, melainkan hanya menyaksikan aksi tebar paku yang dilakukan temannya.

“Mereka kami lakukan pemeriksaan secara terpisah. Sesuai pengakuannya, anak perempuan ini tidak ikut-ikutan dan hanya menyaksikan aksi temannya saat tebar paku. Mereka rata-rata berusia di bawah 18 tahun,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan yang didapat, Ryo menyebut, aksi tebar paku tersebut disimpulkan murni karena kenakalan remaja, dan salah satu anak bertindak sebagai koordinator.

Setelah sepakat untuk menjalankan aksi itu, mereka kemudian membeli paku secara mandiri di toko bangunan di wilayah tersebut.

Baca Juga :KWT Tanon Produksi Mamin Berbahan Baku Jagung Manis, ini Hasil Olahannya

Menurut Ryo, 17 anak tersebut saat ini dikenai wajib lapor, dalam upaya pemeriksaan kemarin turut melibatkan orang tua, pihak sekolah, dan perangkat desa masing-masing anak.

Diketahui, mereka dilibatkan untuk memberikan pemahaman terhadap anak-anak itu agar tidak bertindak merugikan masyarakat.

“Pada dasarnya aksi yang dilakukan mereka ini banyak merugikan masyarakat pengguna jalan, sehingga aksi mereka ini termasuk merugikan masyarakat. Karena mereka dibawah umur, kami hanya melakukan pembinaan dan dikenai wajib lapor saja,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *