Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ponorogo terus dilakukan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Madiun dengan menggelar operasi gabungan di wilayah Ponorogo.
Kali ini, operasi gabungan menyasar sejumlah toko dan warung yang diduga menjual rokok ilegal yang berada di Kecamatan Slahung dan Kecamatan Ngrayun.
Hasilnya sejumlah merek rokok tanpa dilengkapi pita cukai berhasil diamankan Satpol PP dan Bea Cukai Madiun.
“Kita temukan bungkusan tembakau iris yang sudah dikemas dan diberi cap. Ini berarti sudah dikomersilkan dan melanggar ketentuan undang-undang,” ungkap Joko, sesuai menggelar operasi gabungan
Joko mengatakan, tak hanya mengamankan tembakau iris, pihaknya juga berhasil menemukan merek rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Total ada 14 bungkus rokok yang berhasil disita dari operasi gabungan tersebut.
“Kami bersama Bea Cukai akan terus melakukan operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Ponorogo,” pungkasnya.
Sementara itu, pegawai fungsional pemeriksa bea cukai ahli pertama Bea Cukai Madiun, Thomas Edi Purwanto mengatakan secara tegas bahwa barang siapa yang menyalahgunakan cukai ilegal sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai maka dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Kami secara tegas melakukan pengawasan dan penindakan rokok ilegal. Karena memang dilarang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai,” ujarnya.
Lebih lanjut, dari hasil operasi gabungan itu pihaknya juga akan mencari sales yang mengedarkan rokok ilegal tersebut untuk dilakukan penindakan. Oleh sebab itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual, mengonsumsi ataupun memproduksi rokok ilegal.
“Kita akan cari salesnya setelah itu akan kita proses sesuai undang-undang,” pungkasnya.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal yakni, pertama tidak terdapat pita cukai di kemasan rokok atau biasa disebut rokok polos. Kedua rokok dengan pita cukai palsu. Ketiga rokok dengan kemasan pita cukai bekas pakai. Keempat rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya.
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Dhita Septiadarma



















