Kediri, SEJAHTERA.CO – Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, yang berada di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri ternyata tidak memiliki izin. Pondok ini merupakan tempat korban Bintang Balqis Maulana, santri asal Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi yang tewas dianiaya oleh empat teman sesama santri.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam, Selasa (27/2/2024).
Dia memastikan, pondok yang sudah beraktivitas sejak 2014 lalu belum memiliki izin dalam operasional. Berada di kawasan Al Ishlahiyyah, pondok tersebut merupakan bagian yang terpisah.
“Kami sampaikan di lokasi kejadian itu Pondok Pesantren Al Hanifiyyah, bukan di Al Ishlahiyyah, tetapi korban juga belajar di MTS Sunan Kalijogo di Pondok Pesantren Al Ishlahiyyah,” ucapnya.
Keberadaan Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah belum memiliki izin pesantren, meski ada sebanyak 74 santri putri dan 19 putra mondok di sana. Anam sangat menyayangkan atas kejadian yang menyebabkan Bintang meninggal dunia. Dia turut berbelasungkawa atas meninggalnya santri yang berusia 14 tahun tersebut.
Pihaknya juga menyerahkan dan menghormati seluruh proses hukum berlaku yang ditangani polisi. Sebab, secara administrasi, Kemenag tidak bisa memberikan hukuman atau sanksi terhadap pesantren pimpinan Fatihunada itu.
“kami akan menghormati proses hukum, artinya bahwa lembaga tersebut bukan tidak menjadi kewenangan kami. Tetap kita pantau, tapi proses hukum ini menjadi bagian terintegrasi bahwa penyelesaian itu sampai di sana,” katanya.
Terkait apakah ponpes itu akan ditutup, Anam mengaku, rata-rata pesantren tidak didirikan oleh pemerintah dan merupakan cita-cita kiai. Apabila dicabut, izin kegiatan tetap ada karena sifatnya informal atau non formal.
Kemenag tidak bisa menghentikan aktivitas pesantren sekalipun izin operasional telah dicabut. Hal Ini sesuai keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur bahwa belajar ilmu agama merupakan wajib.
Perbedaan berizin dan tidak terletak pada akses bantuan. Mereka yang tidak berizin tidak bisa mengakses bantuan dari pemerintah, termasuk program-program pendidikan lainnya.
“Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur kita tidak bisa menutup pesantren kenapa karena tujuan orang belajar mencari ilmu agama itu fardu ain,” tambahnya.
“Karena itu kemudian dijadikan sebagai pertimbangan atau landasan untuk menentukan hukum bahwa pesantren tidak bisa ditutup. Kalau izin operasional bisa dicabut kalau ada tapi inikan tidak ada,” pungkas Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Sebagai langkah antisipasi, Kemenag Kanwil Jawa Timur telah menjalankan beberapa program. Diantaranya sosialisasi pesantren ramah santri atau ramah anak bersama RMI PWNU Jawa Timur sejak 2022. Bekerja sama dengan DPRD Jawa Timur, melakukan pelatihan satgas pesantren ramah santri atau anak di 7 wilayah kerja atau 840 pesantren. Dan bekerja sama dengan Unicef terkait penanganan kekerasan fisik dan seksual di Jawa Timur.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Kediri Kota telah menetapkan empat tersangka dalam kematian santri ini. Polisi memastikan Bintang Balqis Maulana tewas dianiaya.
Keempat tersangka adalah MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) Denpasar dan AK (17) Kota Surabaya teman sesama santri yang juga kakak kelas korban dalam menempuh pendidikan di MTS.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















