Terdakwa Penggelapan Uang,  Customer Service CV Denoy Putra Brilian Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Penggelapan Uang,  Customer Service CV Denoy Putra Brilian Dituntut 3 Tahun Penjara
Proses sidang tuntutan atas kasus hukum yang menjerat Rita Budianto (31) yang bekerja di perusahaan milik suami selebgram Tulungagung Bu Dendy (istimewa)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus penggelapan dalam jabatan pada perusahaan CV Denov Putra Brilian yang menjerat Rita Budianto (31) warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung akhirnya masuk sidang tuntutan.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga :Longsor Terjang Akses Jalan Nasional Trenggalek – Pacitan

Read More

Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan pada CV Denov Putra Brilian sudah dilakukan. Pada sidang tuntutan itu, terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 374 KUHP.

Sesuai pasal tersebut, JPU sendiri menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tersebut. Tuntutan itu nantinya dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga :Perampok Ancam Todongkan Pisau Karyawan Minimarket Diringkus Resmob Polres Kediri Kota, Sempat Beraksi di Wilayah Nganjuk

“Sidang tuntutannya sudah berjalan minggu kemarin. Pada sidang itu, terdakwa dituntut hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dan memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Rabu (11/12/2024).

Pada kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni dua buah ponsel terdakwa, satu bendel kontrak perjanjian kerja, satu lembar slip gaji, satu lembar rekap tranfer, 69 lembar surat jalan dan faktur penjualan, dan dua bendel rekening koran, dimana sebagian barang bukti dikembalikan pada saksi.

Baca Juga :Banjir Kesamben Jombang, 70 Pengungsi Bertahan di Balai Desa Jombok

Terdakwa melakukan kasus penggelapan dalam jabatan saat dirinya menjabat sebagai customer service pada perusahaan milik suami selebgram Bu Dendy yakni Nyoklat Klasik. Dana penggelapan ini bersumber dari uang pembayaran down payment (DP) mitra Nyoklat Klasik sejak tahun 2022-2024.

“Total kerugian yang disebabkan oleh terdakwa ini mencapai Rp 720 juta selama kurun waktu kurang lebih 2 tahun terdakwa berkarier sebagai customer service di perusahaan CV Denov Putra Brilian,” ungkapnya.

Baca Juga :Sempat Tercium Kabel Gosong, Mobil Box Pengirim Mamin Terbakar di Ponorogo

Sedangkan untuk modusnya sendiri, Amri menyebut jika di perusahaan itu, tersangka kerap dipercaya untuk melayani kustomer yang ingin bekerjasama dalam hal franchise. Pada saat itu, klien yang ingin menjalankan franchise dari perusahaan korban diharuskan untuk membayar down payment (DP) terlebih dahulu.

Akan tetapi, tersangka justru tidak memberikan nomor rekening perusahaan, melainkan justru pembayaran DP tersebut dilakukan menggunakan rekening tersangka. Hal itu membuat setiap kali ada klien yang ingin menjalankan franchise, semua transaksi DP justru masuk ke rekening pribadi tersangka.

Baca Juga :Sosialisasi Cegah Korupsi di Pengelolaan Dana Hibah KONI Kabupaten Kediri Tahun 2024

“Seharusnya DP itu dibayarkan oleh klien ke rekening perusahaan, tetapi oleh tersangka justru yang diberikan kepada klien justru rekening pribadinya dan bukan rekening perusahaan,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *