Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Selama 10 bulan terakhir, terdapat sebanyak puluhan kasus kekerasan pada anak yang terjadi di Kabupaten Tulungagung. Diketahui mayoritas kasus kekerasan yang terjadi pada anak justru berasal dari keluarga mauapun orang-orang terdekat korban.
Kepala UPTD Dinas Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KB PPPA) Kabupaten Tulungagung, Dwi Yanuarti mengatakan, berdasarkan data miliknya, sejak Januari 2023 sampai dengan Oktober 2023 terdapat sebanyak 51 kasus kekerasan pada anak di Tulungagung.
Diketahui, dari puluhan kasus itu terbanyak merupakan kasus kekerasan fisik pada anak dan kasus pelecehan seksual pada anak. Rinciannya terdiri dari kekerasan fisik 14 kasus, kekerasan psikis 6 kasus, penelantaran 5 kasus, pelecehan seksual 14 kasus, TPPO 1 kasus, dan lainnya 11 kasus.
“Selama 10 bulan terakhir, total sudah ada 51 kasus kekerasan pada anak dan yang paling mendominasi kasus pelecehan seksual dan kekerasan fisik,” kata Dwi Yanuarti, Senin (6/11/2023).
Pada 2022 total ada 76 kasus kekerasan pada anak dengan rinci, 33 kekerasan fisik, 10 kekerasan psikis, 22 kekerasan seksual, 1 eksploitasi, 2 human traficking, 6 penelantaran, dan lainnya 1 kasus.
Diketahui, kasus kekerasan fisik sendiri merupakan kasus diversi anak atau pengeroyokan, sedangkan kasus kekerasan seksual berupa pemerkosaan hingga pencabulan. Kendati ada puluhan kasus yang terjadi, namun temuan kasus tersebut merata pada seluruh wilayah di Tulungagung.
“Semua kasus itu kami tangani terutama pada kasus kekerasan fisik karena anak-anak yang terlibat ini berhadapan dengan hukum karena aksi pengeroyokan,” ungkapnya.
Terkait penanganan kasusnya, jelas Dwi, pihaknya akan melakukan peninjauan terlebih dahulu terhadap kasus yang masuk. Nantinya dia akan berkoordinasi dengan mitra untuk menangani kasus tersebut lebih lanjut. Lalu, pihaknya akan mengakomodasi kasus, terhadap pelaku dan korban.
Kemudian setelah peninjauan kasus selesai dilakukan, pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya untuk menangani sebuah kasus dengan pengelolaan kasus. Baru dari situ, pihaknya dapat menentukan apakah korban membutuhkan pendampingan psikologis maupun mediasi.
“Pada penanganan kasus, kami harus berkoodinasi dengan semua stakeholder yang menjadi mitra kami. Selain itu, kalau korban perlu tempat aman, kami akan berkoordinasi untuk menyediakan hal itu kepada korban,” jelasnya.
Dwi menyebut, tidak dapat menentukan apakah sebuah kasus kekerasan terhadap anak telah selesai. Apalagi dampak traumatis yang dialami korban sewaktu-waktu bisa muncul kembali, sehingga perlu rutin dilakukan monitoring secara berkala.
Pasalnya dari puluhan kasus yang terjadi, mayoritas korban mengalami traumatis terutama korban kekerasan fisik dan korban pelecehan seksual. Kendati demikian setelah menjalani penanganan, saat ini kondisi para korban sudah berangsur membaik meski belum 100 persen normal.
“Prioritas utama kami bagaimana agar para korban ini bisa pulih dari traumanya. Apalagi faktor penyebab terjadinya kekerasan pada anak itu dari keluarga atau orang terdekat, sehingga kami pulihkan dulu agar korban bisa kembali bersosialisasi,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















