Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Petugas Polres Tulungagung meringkus delapan tersangka pengeroyokan yang terjadi usai menonton konser musik di Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Minggu (19/11/2023).
Diketahui, kasus pengeroyokan ini dimulai hanya karena korban dan para tersangka saling pandang usai nonton konser.
Kasus pengeroyokan ini terjadi sebanyak dua kali dalam waktu yang berbeda. Kasus pertama terjadi, Sabtu (18/11/2023) dengan dua tersangka yang diamankan, yakni MRM (19) warga Desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru dan YM (28) warga Desa Pucung Lor Kecamatan Ngantru.
Sedangkan kasus kedua terjadi Minggu (19/11/2023) dengan enam tersangka yang diamankan yakni MNF (29) dan IM (37) Warga Desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru, FAR (21) warga Desa Tapan Kecamatan Kedungwaru, BF (21) warga Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru, MHS (23) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Karangrejo, serta MEM (16) warga Kecamatan Karangrejo.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kasus pertama yang terjadi di jalan raya masuk Desa Pucunglor Kecamatan Ngantru, Sabtu (18/11/2023). Saat itu korban yang berinisial MH (16) warga Kecamatan Pogalan Trenggalek didatangi oleh MRM dan YM saat ada di tempat parkir konser usai selesainya konser tersebut.
Karena korban saat itu sedang menggunakan baju komunitas, para tersangka lantas mengeroyok korban secara bersama-sama di tempat parkir tersebut. Korban yang tidak terima lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngunut dan laporan diteruskan ke Polres Tulungagung untuk membantu proses penyelidikan.
“Petugas kami segera melakukan penyelidikan usai laporan itu yang ternyata kami mendapat laporan jika kasus penganiayaan usai nonton konser kembali terjadi,” kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, Minggu (26/11/2023).
Terkait kasus kedua itu, ungkap Arsya, terjadi di jalan raya masuk Desa/Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, Minggu (19/11/2023). Saat itu korban berinisial EK (22) warga Desa Nyawangan Kecamatan Sendang Tulungagung tanpa sengaja bersitegang dengan tersangka saat hendak pulang dari konser di Desa Pucung Lor Ngantru.
Korban yang mengendarai sepeda motornya sempat melintasi jalan raya masuk Desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru dan dikejar tersangka. Pengeroyok itu pun menendang sepeda motornya serta memukul pipi korban.
Tetapi saat itu korban berupaya melarikan diri dari kejaran, tersangka tetap mengejar korban. “Setibanya di Desa Bendosari Kecamatan Ngantru, para tersangka berhasil mengejar korban dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” ungkapnya.
Setelah kejadian itu, jelas Arsya, korban mengalami luka pada bagian kepala dan kasusnya dilaporkan ke Polsek Ngantru dan dibantu Polres Tulungagung untuk menangkap para tersangka. Barulah pada Selasa (21/11/2023) sebanyak delapan tersangka dari dua kasus tersebut berhasil diamankan petugas.
Diketahui salah satu tersangka merupakan anak bawah umur dan tidak ditahan, tetapi proses hukum terhadap tersangka anak tetap berjalan. Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di tempat umum dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 9 tahun penjara.
“Sebanyak tujuh tersangka kami tahan, untuk satu tersangka sisanya sementara ini tidak ditahan karena masih dibawah umur, tetapi proses hukumnya terus berjalan,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















