Batu, SEJAHTERA.CO – Kasus dugaan pencabulan yang menimpa dua santriwati asal luar kota di salah satu pondok pesantren wilayah Kota Batu akhirnya menemui titik terang.
Ini setelah Polres Batu menetapkan seorang pria berinisial AMH (69) seorang wiraswasta asal Babat, Lamongan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati tersebut.
AMH diketahui juga berdomisili di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu dan diketahui hanya sebagai saudara dari pengasuh ponpes di Kota Batu.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan yang mendalam, termasuk pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta hasil visum korban.
Baca Juga :Beraksi di 24 TKP, Dua Sindikat Spesialis Pencurian Komponen PJU di Kota Batu Dibekuk
“Dari hasil visum pertama dan kedua, keduanya memperkuat satu sama lain. Keterangan dari korban pun konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Mereka menjadi saksi kunci dalam kasus ini,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).
Dua korban merupakan santriwati berusia 10 tahun dan 7 tahun yang mondok di pesantren tersebut. Aksi bejat AMH diduga terjadi pada bulan September 2024.
Modus operandi pelaku adalah dengan berpura-pura membantu para korban untuk melatih diri melakukan istinja (membersihkan diri setelah buang air kecil).
Meski demikian, AMH sebenarnya tidak memiliki hak atau kapasitas dalam kegiatan pendidikan atau pengasuhan di pesantren tersebut.
“Pelaku bukan pengurus resmi ataupun pendidik di pondok pesantren, namun masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pemilik pondok,” katanya.
Baca Juga :Diduga Rudapaksa Adik Tiri, Pedagang Pentol di Jombang Diamankan
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa enam orang saksi, termasuk pendamping korban, serta mengumpulkan dua hasil visum dan keterangan ahli.
“Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi, AMH dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AMH tidak ditahan. Menurut Kapolres Batu, keputusan itu diambil karena mempertimbangkan faktor usia lanjut serta latar belakang tersangka sebagai bagian dari keluarga tokoh agama yang cukup dikenal di wilayah Kota Batu.
Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.
“Kami menjamin penegakan hukum tetap objektif dan adil bagi para korban. Saat ini, fokus kami juga termasuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak yang mengalami gangguan psikis akibat peristiwa ini,” katanya.
Baca Juga :Satresnarkoba Polres Batu Ungkap 23 Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2025
Mirisnya, pesantren tempat kejadian perkara hanya memiliki dua santri yang keduanya menjadi korban pencabulan. Pihak keluarga korban awalnya mencoba menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu.
Sebelumnya, salah satu keluarga korban melapor ke Kantor Pusat Pelayanan Keluarga Kota Batu. Laporan itu kemudian diteruskan ke P2TP2A untuk penanganan lebih lanjut.
Mediasi sempat dilakukan antara keluarga korban dan pihak pondok, namun tidak mencapai kesepakatan.
Setelah mediasi gagal, keluarga korban akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Batu pada 22 Januari 2025, dengan didampingi oleh petugas dari P2TP2A.



















