Tersangka Penikaman Calon Suami Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Penjelasan Kapolres Nganjuk

Tersangka Penikaman Calon Suami Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Penjelasan Kapolres Nganjuk
ST (44) tersangka pembunuhan di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong diamankan Polres Nganjuk (istimewa)

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Malang nasib SS (55) warga asal Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban yang tewas setelah ditikam oleh tersangka ST (44), warga Dusun Ngringin, Kecamatan Lengkong.

Baca Juga :Jelang Debat Publik Pilbup Kediri 2024, KPU Siapkan Lima Tema dan Aturan Pendukung

Akibat kejadian itu tersangka terancam dipenjara seumur hidup. Terungkap, motif perencanaan pembunuhan lantaran tersangka cemburu buta, istrinya akan dipersunting oleh korban pada waktu itu.

Read More

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan, kasus pembunuhan terjadi di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong pada 19 Oktober 2024 lalu.

Baca Juga :Ratusan Personel Disiagakan saat Debat Publik Pikada Tulungagung, Ini Kata Kapolres

Ia menjelaskan, awal mula kejadian tersebut saat TK (58) teman korban yang menemani dari Tuban menuju Nganjuk untuk menikahi janda HN (31) di Desa Ketandan.

Tiba-tiba di tengah jalan mobil korban berhenti karena sadar dibuntuti oleh tersangka ST.

“Korban dan pelapor berada di dalam mobil saat dibuntuti oleh tersangka. Ketika mobil berhenti, tersangka langsung menyerang korban dengan senjata tajam. Korban sempat keluar dari mobil setelah serangan pertama, namun tersangka tidak berhenti di situ. Korban kembali diserang hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :Peringati HSN, Siswa SDN Kepuhrejo 1 Kudu Jombang Adakan Santri Camp

Pelapor, TK, berhasil menyelamatkan diri dan bersembunyi di rumah warga sekitar. Saksi lain, LA (32), yang merupakan tetangga calon istri korban, menemukan korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa di dekat mobilnya.

“Saksi LA kemudian segera menghubungi HN untuk memberitahu kejadian ini,” jelas Kapolres.

Dalam penyelidikan awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk mobil korban, sepeda motor, serta pakaian korban dan tersangka. Namun, parang yang digunakan tersangka untuk menyerang korban masih dalam pencarian.

Baca Juga :Identitas Mayat di Bawah Jembatan Wijaya Kusuma Terungkap

“Selain itu, handphone dan sepeda motor yang diamankan dari saksi AG, teman tersangka, juga menjadi bagian penting dalam penyelidikan ini,” tambahnya.

Kapolres juga menyampaikan dugaan kuat terkait motif pembunuhan. “Motif sementara yang kami dapatkan adalah dendam pribadi. Beberapa hari sebelum kejadian, korban diduga sempat mengejek tersangka dengan sikap yang memancing amarah, sehingga tersangka merencanakan pembunuhan ini,” terang AKBP Siswantoro.

Baca Juga :Identitas Mayat di Bawah Jembatan Wijaya Kusuma Terungkap

Kapolres membenarkan bahwa tersangka ST sempat melarikan diri ke luar kota namun kemudian tersangka diserahkan oleh pihak keluarga setelah Resmob Satreskrim Polres Nganjuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga tersangka.

“Kami melakukan upaya pendekatan kepada keluarga tersangka, dan setelah pembicaraan yang intensif, akhirnya pihak keluarga tersangka memutuskan untuk menyerahkan ST ke polisi,” jelasnya.

Dengan tersangka yang kini dalam tahanan, proses hukum akan terus berlanjut. Tersangka ST kini dihadapkan pada ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP.

Baca Juga :Uji Beban, Jembatan Semampir Ditutup Sepekan, Ini Penjelasan BBPJN Provinsi Jatim

“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk mencari barang bukti yang belum ditemukan, dan memastikan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tutup Kapolres Nganjuk.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *