Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Tiga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan MS (17) warga Kelurahan Kramat Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk meninggal dunia, Minggu (22/92024), diringkus Polres Nganjuk.
Baca Juga :Jumlah DPT Ponorogo Turun Dibandingkan dengan Hasil DPS
Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini terjadi di belakang salah satu toko baju Jalan Barito, Kelurahan Begadung Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk.
Atas kesigapan aparat Polres Nganjuk, kurang dari 1 x 24 jam tiga orang terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini dapat diamankan l.
Ketiganya yakni MFA (20) warga Desa Karangsono Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, KA (22) warga Desa Kates Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, dan AQR (16) warga Desa Ngrengket Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga :Ratusan Warga Ikut Karya Bakti yang Digelar Kodim 0802 Ponorogo
“Perkara ini terjadi pada Sabtu, 21 September 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, korban dikeroyok para terduga pelaku di tempat kejadian perkara hingga mengakibatkan luka memar di mata, wajah, kepala dan luka lecet di kaki kanan,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H.
“Korban penganiayaan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Nganjuk,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Nganjuk Kota Kompol Drs. Masherly Sutrisno mengatakan, penangkapan tiga terduga pelaku tersebut diawali dari kecurigaan petugas saat mendapati para terduga pelaku membawa korban ke RSUD Nganjuk untuk meminta pertolongan.
Baca Juga :KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Dua Palson Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024
“Awalnya petugas curiga dengan keterangan terduga pelaku yang mengatakan sebelumnya menemukan korban sudah tidak sadarkan diri di TKP, namun setelah dilakukan pemeriksaan di ponsel pelaku ditemukan percakapan ada niat untuk membuat alibi tidak melakukan pengeroyokan,” ujar Kompol Masherly.
Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap dan mendalami motif pasti di balik penganiayaan ini, dan pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga :Warga Geruduk Ponpes di Trenggalek, Gak Nyangka Ternyata ini Masalahnya
“Kepada para terduga pelaku akan kami jerat dengan perkara tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan korban meninggal dunia diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” jelas Kompol Masherly.



















