Transaksi Ekonomi Meningkat Jelang Lebaran, Kapolres Ponorogo Minta Masyarakat Teliti Uang Palsu

Transaksi Ekonomi Meningkat Jelang Lebaran, Kapolres Ponorogo Minta Masyarakat Teliti Uang Palsu
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo.

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menghimbau kepada masyarakat untuk waspada dengan peredaran uang palsu.

Ini seiring dengan meningkatnya aktivitas peredaran uang jelang Idulfitri 2025 yang berpotensi menimbulkan peredaran uang palsu.

“Ya kami imbau masyarakat agar lebih jeli dan teliti ketika akan bertransaksi tunai. Karena memang aktivitas peredaran uang jelang lebaran selalu meningkat,” ungkap Kapolres Ponorogo kepada koranmemo.com, Rabu (19/3/2025).

Read More

Kapolres Ponorogo mengatakan salah satu sasaran peredaran uang palsu yakni pusat perbelanjaan, pasar tradisional, tempat pengiriman uang dan jasa penukaran uang.

Baca Juga :Jelang Lebaran, Permintaan Kue Kering Nastar di Jombang Meningkat

Oleh sebab itu dirinya telah meminta Satintelkam Polres Ponorogo untuk terjun ke lapangan memantau aktivitas tersebut.

“Kita juga mendata ada berapa lapak penukaran jasa uang baru di Ponorogo, secara berkala kita juga lakukan patroli,” urainya.

Hingga kini pihaknya belum mendapat laporan terkait peredaran uang palsu. Pun, masyarakat diminta berhati-hati dan melaporkan kepada pihak polisi jika ditemukan adanya uang palsu.

“Sampai saat ini belum ada laporan adanya uang palsu, semoga tidak ada. Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang, ke bank saja langsung,” imbuh Andin.

Selain itu, masyarakat juga harus paham terhadap ciri-ciri uang palsu dan bisa melakukan deteksi secara mandiri. Baik melalui metode 3 D (dilihat, diraba, diterawang) maupun menggunakan alat bantu seperti ultraviolet.

Baca Juga :Jembatan Junjung di Tulungagung Batal Diperbaiki Tahun ini, Ternyata ini Penyebabnya

“kita juga bekerja sama dengan pihak bank, agar juga ikut memvalidasi,” lanjut Andin.

Hukuman bagi pembuat uang palsu dalam UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000.

Sedangkan bagi orang-orang yang menyimpan uang rupiah palsu, dan yang bersangkutan tahu bahwa itu adalah uang palsu, maka diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10.000.000.000.

“Hukuman untuk penyimpan uang palsu tersebut seperti yang tertera dalam Pasal 36 Ayat 2 UU No.7 tahun 2011,” imbuhnya.

Mengedarkan atau membelanjakan uang palsu, juga bisa mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 36 Ayat 3 UU No.7 tahun 2011 yaitu penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.000.

Baca Juga :Petugas Polsek Kandat Beri Ceramah Siswa SD yang Ikuti Pondok Ramadan

“Sementara orang yang membawa uang palsu masuk ke Indonesia atau ke luar negeri diancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp100.000.000.000. Peraturan ini termaktub dalam Pasal 36 Ayat 5 UU Nomor 7 tahun 2011,” pungkas Kapolres Ponorogo.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *