Upaya RJ Gagal, Sopir Bus Bagong Tewaskan Pengendara Sepeda Motor Ditetapkan Tersangka

Upaya RJ Gagal, Sopir Bus Bagong Tewaskan Pengendara Sepeda Motor Ditetapkan Tersangka
Polres Tulungagung saat merilis kasus Bus Bagong tabrak pemotor, dimana tersangka MYAS (28) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan (isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sopir bus bagong berinisial MYAS (28) yang menyebabkan tewasnya dua orang pengendara sepeda motor di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :Pelaksanaan Debat Publik Kedua Cabup dan Cawabup Diperketat, Ini Penjelasan Komisioner KPU Ponorogo

ditetapkannya sebagai tersangka kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Meski sempat dilakukan restorative justice (RJ), tapi upaya itu gagal lantaran keluarga korban tidak menghendaki.

Read More

Kasus kecelakaan itu terjadi pada 1 Oktober 2024 bulan lalu tepatnya di jalan raya Tulungagung – Kediri masuk Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, sekitar pukul 17.15 WIB. Sedangkan korbannya yakni Zamroji (34) dan Arik Ermawati (40) yang mana keduanya merupakan warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga :Baznas Provinsi Jawa Timur Targetkan Bedah 1.001 Rumah Tak Layak Huni Akhir Tahun Ini

Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan, kasus ini memang tengah menjadi perhatian publik lantaran yang terlibat merupakan perusahaan otobus (PO). Peristiwa ini bermula saat tersangka yang mengemudikan Bus Bagong melaju dari arah Kediri – Tulungagung.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka saat itu berusaha mendahului empat kendaraan yang ada di depannya dengan melewati marka tidak terputus. Saat hendak mendahului kendaraan terakhir, dari arah berlawanan muncul kedua korban yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :MGBK Gelar EduFair 2024, Pj Wali Kota Batu: Sampaikan Informasi Masuk Perguruan Tinggi

“Bus Bagong yang dikemudikan tersangka akhirnya menabrak korban, dan kedua korban dinyatakan meninggal dunia di TKP. Korban Arik Ermawati baru ditemukan keesokan harinya karena sempat terpental,” kata AKBP Mohammad Taat Resdi, Selasa (5/11/2024).

Setelah peristiwa itu, Taat sudah melakukan olah TKP dan pemeriksaan tersangka maupun saksi. Sopir bus bagong dianggap bersalah dan dinyatakan sebagai tersangka meski setelah melalui mediasi dengan keluarga.

Baca Juga :AKD DPRD Kabupaten Kediri Terbentuk

Mediasi tersebut gagal lantaran pihak keluarga korban tidak berkenan berdamai dan ingin agar kasus ini tetap bergulir ke persidangan. Petugas terus melanjutkan proses penyidikan hingga akhirnya kasus ini dianggap lengkap atau P21 oleh Kejari Tulungagung.

“Rencananya kami akan menyerahkan berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejari Tulungagung besok pada Rabu (06/11/2024),” ungkapnya.

Baca Juga :Pemkab Jombang Perkuat Komitmen Pembangunan Jangka Panjang Lewat Internalisasi RPJPD

Polisi akan mengurai permasalahan ini ke pihak PO tersangka lantaran kasus ini juga melibatkan pihak PO Bagong selaku pihak yang bertanggungjawab terhadap tersangka. Pihak berwajib akan mendalami apakah peran managerial PO Bagong juga terlibat dalam kasus ini.

Tersangka terancam dikenakan pasal 310 ayat 4 dan pasal 311 ayat 5 undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sesuai pasal 310, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun, dan sesuai pasal 311 ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

Baca Juga :Pemkab Jombang Perkuat Komitmen Pembangunan Jangka Panjang Lewat Internalisasi RPJPD

“Untuk pencabutan surat izin mengemudi (SIM) tersangka, itu akan bergantung pada hasil persidangan, jika majelis hakim memutuskan untuk dicabut, otomatis akan dicabut, tetapi bukan Polri yang melakukan pencabutan,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *