Kediri, SEJAHTERA.CO – Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar bersama Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Arie Fianto dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri Imam Haryono melaunching kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 9.300 pekerja rentan Kota Kediri.
Acara ini dilakukan di Kelurahan Bangsal, Jumat (13/10/2023). Launching ditandai dengan pemukulan gong dan penyerahan mockup kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis.
“Warga Kota Kediri yang masuk dalam pekerja rentan kita ikutkan BPJS Ketenagakerjaan. Ini sebagai proteksi dari Pemerintah Kota Kediri untuk pekerja rentan saat bekerja. Jadi kalau ada suatu musibah mereka ini sudah terjamin,” ujarnya.
Abdullah Abu Bakar menambahkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk iurannya ditanggung oleh Pemerintah Kota Kediri melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBJCHT).
Para penerima yang merupakan pekerja renta ini sudah masuk dalam DTKS dan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Mereka juga masuk dalam 9 kategori pekerja bukan penerima upah.
Untuk diketahui, 9 kategori pekerja bukan penerima upah meliputi, buruh pabrik rokok harian lepas, pemulung, pengambil sampah, tukang becak, pekerja penyandang disabilitas, pedagang kaki lima, pekerja sosial keagamaan, tukang ojek, dan sopir angkutan umum.
“Kita tidak tahu apa yang akan terjadi tapi kita sudah menjamin panjenengan semua. Kita doakan panjengan semua sehat dan pekerjaannya semakin lancar,” ungkapnya.
Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Arie Fianto mengapresiasi langkah Wali Kota Kediri untuk memberikan proteksi bagi para pekerja rentan. Dimana hal itu belum banyak dilakukan oleh pemerintah daerah lain. Wali Kota Kediri telah melakukan langkah cepat dan tepat dengan menjamin warganya yang masuk dalam pekerja rentan.
“Kita beri apresiasi untuk Bapak Wali Kota Kediri telah selangkah lebih cepat dalam memberikan proteksi kepada warganya. BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban memberikan keamanaan kepada Bapak Ibu dalam melakukan aktivitas pekerjaan. Di Kota Kediri ada 9.300 pekerja rentan yang didaftarkan,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini Wali Kota Kediri juga menyerahkan klaim Jaminan Kematian dari RT yang meninggal. Klaim Jaminan Kematian diserahkan kepada ahli waris. Selain itu Wali Kota Kediri juga menempel stiker di rumah warga yang didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Reporter: Ahmad Bayu Giandika
Editor: Dhita Septiadarma



















