Hal itu dilakukan untuk memastikan jika noka dan nosin sepeda motor MG sesuai dengan BPKB yang dibawa korban yang mana diketahui hasilnya sesuai.
“Ternyata STNK atas pembelian sepeda motor korban itu sama dengan sepeda motor milik MG berdasarkan pemeriksaan melalui noka dan nosinnya,” ungkapnya.
Saat itu, ujar Mujiatno, petugas semakin curiga hingga akhirnya melalukan uji labfor di Polda Jatim terhadap sepeda motor yang dibeli RH.
Hasilnya terdapat tempelan yang menyerupai identitas di BPKB pada noka dan nosin sepeda motor N-Max yang dijual pelaku kepada korban.
Mengetahui jika sepeda motor yang baru dibelinya itu sepeda motor bodong, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.
Usai menerima laporan tersebut, petugas lantas melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan MRKpenjual motor bodong di rumah istrinya di Kabupaten Bojonegoro.
“Untuk tersangka pencurian BPKB sudah mendekam di Lapas Tulungagung, sedangkan untuk tersangka MRK rupanya seorang residivis kasus serupa dan sudah diamankan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkasnya.(sho)
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















