Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengeksekusi terpidana kasus korupsi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial ESW (64), Rabu (8/11/2023). Terpidana dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Pidana Khusus dan Intelejen dengan penjemputan ke rumah di Jalan Nusa Indah, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare.
ESW diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Block-Grant (Blok Hibah) APBD I Provinsi Jawa Timur Tahun 2010, Dana Blok Hibah Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD Formal dan Non Formal UPTD Pendidikan Nasional, serta Dana Block- Hibah Rintisan Kelompok Bermain (KB) Non Formal dan Formal (TK) UPTDP Pendidikan Nasional Kecamatan Pare Tahun 2011.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi mengatakan, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 27 April 2015 dengan amar putusan pidana menjatuhkan penjara 1 tahun 3 bulan dan pidana denda Rp 50 juta.
Menurut ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan pidana uang pengganti membayar Rp 61.100.000 paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan. “Kita beri kesempatan satu bulan, jika tidak bisa membayar harta bendanya akan dilakukan penyitaan,” jelasnya.
Sementara Kasi Pidsus Yuda Virdana Putra menyampaikan, perkara ini merupakan perkara yang ditangani penyidikan Kejaksaan Negeri Ngasem pada saat itu dan berubah menjadi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Pada tahun 2014 kasus ditangani yang kemudian dilimpahkan ke pengadilan hingga terpidana divonis. Setelah dilakukan pengecekan perkara, terpidana pada saat itu tidak ditahan karena mengalami kecelakaan.
“Berdasarkan BAP, terpidana hadir di sidang dengan posisi masih di ranjang, diinfus, dan membawa ambulans,” ucapnya.



















