“Kami jelaskan jika empat saksi baru dari unsur Pemkot Batu ini diantaranya adalah Bahtiar Agung Efendi selaku Pokja Pemilihan BLP Bidang Aset Setda Kota Batu, Anton Sanjaya selaku Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Endityas Hariani selaku Fungsional pada Unit Layanan Pengadaan dan Galih Fitrah Prameswara selaku Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Batu,” jelasnya, Minggu (12/11).
Sementara itu, dalam penanganan perkara tersebut, pada 11 Oktober lalu Kejari Batu telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Angga Dwi Prastya Direktur CV. PK selaku Pelaksana Pekerjaan dan Diah Aryati direktur CV. DAP selaku Konsultan Pengawas.
reporter : Arief Juli Pranowo



















