“Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata pelaku sudah melarikan diri dan mencoba untuk bersembunyi dari kejaran petugas,” jelasnya.
Hampir sebulan pasca penyelidikan, ungkap Asrya, pelaku akhirnya berhasil terdeteksi dan sedang berada di sebuah apartemen Sukolilo Surabaya. Pada Jumat (24/11/2023), petugas Satreskrim Polres Tulungagung dibantu anggota Jatanras dan Resmob Polrestabes Surabaya menangkap pelaku.
Pelaku lantas dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan atas aksi penipuan dan penggelapannya tersebut yang mana pelaku sudah mengakui segala perbuatannya. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami masih terus menyelidiki kasus ini dan meminta agar masyarakat Tulungagung yang menjadi korban turut melapor. Pelaku kami kenakan pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(sho)
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















