Gara-gara Narkoba, Mahasiswa Asal Desa Kandangan Kediri Diringkus Polda Jatim

Gara-gara Narkoba, Mahasiswa Asal Desa Kandangan Kediri Diringkus Polda Jatim

Kediri, SEJAHTERA.CO – Mahasiswa inisial MYM (24) asal Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi tahanan Polda Jatim. Dia ditahan Unit Resmob Ditresnarkoba Polda Jatim karena diduga menjadi kurir sabu-sabu.

Saat ini, kasusnya telah memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Jumat (15/12/2023).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi menjelaskan, tersangka kepada jaksa penuntut umum mengakui semua perbuatannya.

Read More

Dia mengaku, perbuatan pertama kalinya itu dilakukan pada Senin (18/9/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah dihubungi oleh Galih yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka ini diperintahkan untuk mengambil sabu-sabu pada Dede Setiawan. Jadi, dalam perkara ini dia (Dede) menjadi saksi dan perkaranya dalam berkas terpisah,” jelasnya.

Menurut Aji, sekitar pukul 20.10 WIB,  MYM melakukan perintah yang disampaikan oleh Galih. Selanjutnya, oleh saksi Dede diberikan tas berisi dua plastik klip besar berisi sabu-sabu, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan elektrik dan satu sendok plastik warna merah.

Sekitar pukul 21.00, tersangka kembali dihubungi Galih dan diperintah untuk meranjau satu plastik klip sabu-sabu yang seberat 1 ons.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *