“Tidak lama kemudian, tersangka meranjau di Jalan Raya sebelah SPBU Kebon Dalem Kecamatan Kandangan dan di samping TK Bukur Kecamatan Kandangan,” tambahnya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, tersangka juga sempat mengajak beberapa temannya untuk memecah sabu-sabu sisa dari yang sebelumnya telah diedarkan hingga beberapa kali kembali meranjaunya atas perintah Galih.
Sedangkan, total sudah sisa barang haram tersebut ada 25,299 gram dan dipecah menjadi 44 bungkus plastik klip.
Akan tetapi, polisi sudah melakukan pemantauan terhadap tersangka hingga Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 04.30 WIB menangkap tersangka ketika sedang tidur. Saat dilakukan interogasi, MYM mengaku bahwa sabu-sabu itu dititipkan di rumah Berta Abadi.
Mendapatkan petunjuk, polisi meringkus Berta sekitar pukul 05.30 WIB saat berada di rumahnya dan ditemukan 25,299 gram sabu-sabu dalam 44 bungkus klip plastik.
Setelah dilimpahkan, tersangka ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri dalam waktu selama 20 hari.
“Kami dari jaksa penuntut umum hingga saat ini masih menyusun surat dakwaan. Bilamana sudah lengkap, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,” ungkap Kasi Pidum.(diy)



















