Selanjutnya ibu Miftahul Rohmah menyampaikan keluhan adanya Calo di Satpas Samsat dan SIM dan cara menanggulangi maraknya aksi bullyng juga ditanyakan oleh Sumiati.
Kapolres AKBP Danang menjelaskan penetapan batas berlaku SIM bagi pengendara tentu bukan tanpa alasan. Ada pertimbangan-pertimbangan dalam penetapan aturan tersebut.
Menurutnya SIM merupakan bukti kompetensi seseorang dalam menggunakan kendaraan. Setiap orang memiliki kompetensi yang berbeda-beda dan ada masanya.
Adapun kompetensi yang dimaksud berupa pengetahuan, keterampilan, hingga perilaku pengemudi. Sehingga, penetapan tenggang SIM hingga lima tahun dinilai sudah pas.
“Penentuan angka 5 (lima) dianggap batas waktu yang cukup relevan bagi pemilik SIM untuk memperpanjang SIM dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan dengan cara mengajukan persyaratan dan mengikuti ujian ketrampilan melalui Simulator oleh petugas kelompok kerja pengujian,” kata AKBP Danang
Berkaitan dengan calo SIM kapolres juga menegaskan bahwa Polres Blitar Kota tidak menganjurkan adanya Calo dan apabila masyarakat tes SIM bisa memanfaatkan pelatihan supaya lebih mudah melalui SILALU siapa latian lulus ujian karena ujian praktek sekarang juga dipermudah.
Untuk bullying perlu adanya kerjasama antara sekolah dan orang tua untuk menghindari aksi-aksi bullying lagi dan dari Polres Blitar Kota selama ini juga sudah melakukan sosialisasi dan edukasi terhasap aksi bullying di sekolah sekolah. (ziz)



















