Korban pada saat itu sudah berusaha berteriak dan mengejar terduga pelaku. Namun tidak berhasil. Akan tetapi korban mengenali ciri-ciri terduga pelaku.
“Korban melaporkan kehilangan motornya kepada kami dan petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga terduga pelaku berhasil diamankan,” ucapnya.
Hasil pengembangan, lanjut AKBP Bimo, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih, Kras, Kandat dan Ringinrejo mengendus keberadaan penadah. Setelah dilakukan penyelidikan, ada dua penadah diamankan petugas.
“Kedua penadah itu adalah MM (43) warga Dusun Sumber Ringin Desa Srikaton Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri, dan FH (40) warga Dusun Bendilmuning Desa Wonorejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung,” tambahnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, terduga pelaku NS menjual motor hasil curiannya kepada penadah pertama dengan harga Rp 4,7 juta. Kemudian, dioper kepada kepada penadah kedua yakni FH dengan harga Rp 7,1 juta dan dijual kembali kepada saksi AT dengan harga Rp 7,750 juta. Selanjutnya, petugas kepolisian berhasil mengamankan motor tersebut dari saksi AT.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres. (diy)
Reporter: Rizky Rusdiyanto



















