Korban yang merasa HP dicopet, langsung mengejar pelaku sambil berteriak, “ Maling HP, maling HP…!,”. Saat ditangkap, pelaku tidak mengakui mencuri HP.
Korbon lalu melapor ke polisi di acara kampanye. Saat itu juga pelaku damankan untuk menghindari amukan massa dan dibawa ke Polsek Ringinrejo.
Di depan petugas, pelaku mengakui perbuatannya, mencuri HP milik korban.
“Pelaku kami tahan dan masih dalam pemeriksaan. Pelaku kami jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun,” imbuhnya.(bak)



















