Polisi Gunakan Alat Ukur Kebisingan Knalpot Brong

Polisi Gunakan Alat Ukur Kebisingan Knalpot Brong

Dengan alat itu, pengguna knalpot brong tak bisa mengelak, karena tak lagi hanya berdasarkan bentuk fisik knalpot, namun juga dari suara.

“Nanti disosialisasikan dan edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Penindakan knalpot brong maupun balap liar ini tidak hanya sementara tetapi berkesinambungan. Yang ditindak bukan hanya hilir atau pengguna saja. Kedepan, juga menyentuh sampai hulu dan bisa dikenakan pasal 285 Undang-undang nomor 22 tahun 2009,” imbuhnya.

Adanya alat itu buat pengguna knalpot brong ketar-ketir. Dia berharap dengan peralatan canggih ini, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong bisa lebih ditekan bahkan dihilangkan sehingga Trenggalek zero knalpot brong benar-benar bisa terwujud.

Read More

Kendati begitu, berbagai langkah persuasif pencegahan penggunaan knalpot brong juga terus dilakukan secara masif, diantaranya adalah lewat sosialisasi maupun menggandeng komunitas motor sebagai agen pelopor.

“Tidak semua polres mendapatkan perangkat ini. Alhamdulillah Polres Trenggalek salah satu diantaranya. Kita rawat dan manfaatkan semaksimal mungkin untuk menciptakan Kamseltibcarlantas yang kondusif,” pungkasnya.(ase)

Reporter: Angga Prasetya

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *