Tidak berhenti disitu, petugas juga menginterogasi kepada pelaku terkait dengan barang bukti yang didapatkan tersebut.
“Si pelaku ini mengaku sebelumnya mengedarkan kepada pembelinya bernama ASP sebanyak 8 butir dengan harga Rp 20 ribu di jalan persawahan desanya pada Senin (12/2/2024) lalu,” tambahnya.
Terduga pelaku bekerja sebagai kuli bangunan ini mengedarkan kembali pil dobel L di tempat yang sama keesokan harinya Selasa (13/2/2024) sekitar pukul 18.30 WIB kepada KA sebanyak delapan butir dengan harga Rp 20 ribu.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Masih kita kembangkan kasusnya terkait dengan barang buktinya,” ungkap Kasubsi Penmas Humas Polres Kediri. (diy)



















