Ipda Samsul Arifin, Kurmintu Sat Lantas Polres Jombang, memberikan tanggapan atas setiap keluhan dan pertanyaan yang diajukan oleh jemaat. Terkait dengan E-Tilang, Sat Lantas sudah kembali menggunakan tilang manual karena biaya perawatan E-Tilang yang tinggi. Selain itu, masyarakat yang terkena tilang di Jombang namun berada di luar kota dapat membayar denda tilang di BRI dan diberikan nomor BRIVA atau membayar denda tilang di Pengadilan.
Menanggapi pertanyaan tentang pengurusan SIM bagi warga di atas 65 tahun, Ipda Samsul Arifin menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas, warga tersebut tetap wajib mengurus SIM karena batasan usia minimal yang diatur dalam pengurusan SIM.
Kaurmintu Sat Lantas Ipda Samsul Arifin juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengurus Gereja beserta Jemaat GKJW Gudo dalam menjaga situasi kamtibmas wilayah Jombang tetap aman kondusif.
Kapolsek Gudo Iptu M. Djulan mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas ke Kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polres Jombang.
“Masyarakat juga dapat menghubungi nomor call center Kandani 081323332022 untuk pengaduan atau keluhan terkait layanan Kepolisian,” tutupnya.
Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas



















