Persetubuhan tersebut dilakukan pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 16.00 di salah satu hotel.
Selanjutnya nenek melakukan klarifikasi kepada korban dan didapati fakta bahwa sudah beberapa kali telah disetubuhi. Itu dilakukan sejak korban berumur 12 tahun atau sejak kelas 1 SMP.
Korban menjelaskan awalnya pelaku mengatakan akan dijadikan tumbal oleh ayah kandungnya. Selain itu pelaku bisa mengaku bisa memagari atau melindungi korban. Namun dengan syarat korban harus mau melakukan persetubuhan.
Akhirnya korban mau melakukan persetubuhan. Setiap pelaku akan mengajak persetubuhan dengan korban, pelaku dengan mengatakan kalau tidak mau menuruti akan ada setan yang mengganggu. (ziz)



















