Sebagaimana amanat UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, maka dia sebagai kuasa hukum dari para terduga penganiayaan terhadap tersangka mendapatkan diversi.
“Kami berupaya maksimal dengan mekanisme penyelesaian hukum dengan keadilan restoratif yang mengedepankan diversi agar mencapai tujuan hukum yang berkeadilan,” ucapnya.
Sebagaimana UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), para pihak sepatutnya untuk saling menjaga diri dengan menghormati hak-hak anak baik dari sisi anak korban ataupun dari sisi para pelaku penganiayaan.
“Hak-hak anak inilah harus dapat tetap terlindungi dengan baik,” ungkapnya.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















