Pengacara Pelaku Penganiayaan Santri Ajukan Diversi

Pengacara Pelaku Penganiayaan Santri Ajukan Diversi

Sebagaimana amanat UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, maka dia sebagai kuasa hukum dari para terduga penganiayaan terhadap tersangka mendapatkan diversi.

“Kami berupaya maksimal dengan mekanisme penyelesaian hukum dengan keadilan restoratif yang mengedepankan diversi agar mencapai tujuan hukum yang berkeadilan,” ucapnya.

Sebagaimana UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), para pihak sepatutnya untuk saling menjaga diri dengan menghormati hak-hak anak baik dari sisi anak korban ataupun dari sisi para pelaku penganiayaan.

Read More

“Hak-hak anak inilah harus dapat tetap terlindungi dengan baik,” ungkapnya.

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *