“Tersangka sementara ini akan ditahan di Tulungagung atas pertimbangan usianya yang sudah senja. Tetapi jika nantinya majelis hakim meminta agar tersangka ditahan di Surabaya, kami siap,” ungkapnya.
Secara fisik, Benny menyebut, tersangka sudah menjalani tes kesehatan dan dinyatakan dalam keadaan sehat. Proses penahanan terhadap tersangka dilakukan dalam kurun waktu 20 hari terhitung berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari Tulungagung.
Kades Rejotangan ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung sembari menunggu proses di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung dan sidang bisa dilakukan di Tulungagung.
“Jadi sidang bisa dilakukan Tulungagung, akan tetapi nantinya menunggu pihak pengadilan juga apakah tersangka akan dipindah dan ditahan di luar Tulungagung,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















