Bilamana lengkap, maka dinyatakan tahap dua dan penyidik dapat segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.
“Sebentar lagi kita akan menentukan sikap. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Santri berinisial AK (17) dan AF (16) divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri pada, Kamis (28/3/2024) lalu. Vonis tersebut lebih ringan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara 7 tahun 6 bulan.
Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena terdakwa merupakan anak di bawah umum, tuntutan hanya bisa separuhnya yakni 7 tahun 6 bulan.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















