Hal ini sesuai dengan pengakuan tersangka lain serta bukti dari pembukuan bendahara. “Ada satu oknum perangkat desa yang juga kami tetapkan, ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan hukum dengan tegas,” imbuh Guling.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang undang-undang darurat dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Baik pembuat maupun penyandang tetap kenakan pasal yang sama,untuk yang masih dibawah umur kita sesuaikan dengan undang undang yang telah ada,” pungkasnya.(son)
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Dhita Septiadarma



















