Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Perangkat Desa Ikut Terseret

Hal ini sesuai dengan pengakuan tersangka lain serta bukti dari pembukuan bendahara. “Ada satu oknum perangkat desa yang juga kami tetapkan, ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan hukum dengan tegas,” imbuh Guling.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang undang-undang darurat dengan ancaman 15 tahun penjara.

Read More

“Baik pembuat maupun penyandang tetap kenakan pasal yang sama,untuk yang masih dibawah umur kita sesuaikan dengan undang undang yang telah ada,” pungkasnya.(son)

Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Dhita Septiadarma

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *