Melalui aksinya, tersangka meraup keuntungan sebanyak Rp 25 juta dalam sebulan dari masing-masing admin judol tersebut.
“Jadi istilahnya tersangka ini diminta oleh masing-masing admin judol untuk endorse, yang kemudian tersangka diberi imbalan atas endorse tersebut,” ungkapnya.
Arysa mengaku, masih terus menindaklanjuti kasus tersebut untuk mendeteksi pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus judol tersebut.
Namun, tersangka selama ini dia bekerja sendiri tanpa adanya tim yang membantu kinerja tersangka dalam mempromosikan judol tersebut.
Arsya memastikan, peran tersangka dalam kasus ini hanya sebatas membantu admin situs judol untuk mempromosikan situs judol tersebut. Karena berbuatannya, pemudi itu dikenakan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kasus dari tersangka ini sudah dinyatakan P21 dan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Tersangka terancam hukuman penjara selama 10 tahun,” pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Dhita Septiadarma



















