“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan sub 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, AS (36), warga Jalan Abdul Karim RT 001 / RW 006, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, dan saat ini bertempat tinggal di Jl. KH Mimbar No.80 RT 002 / RW 003, Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang, ditangkap warga dan diserahkan ke polisi setelah kedapatan mencuri tabung gas elpiji 3 kilogram di sebuah toko kelontong di Jl. Sultan Agung RT 003 / RW 002, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Sabtu (25/5/2024) malam.
Reporter: Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas
Editor: Gimo Hadi Wibowo



















