Usai mendapatkan informasi pelaku, petugas kemudian mengamankan saksi MBRP di rumahnya untuk dimintai keterangan.
Hasilnya, ditemukan satu plastik klip berisi 23 butir pil dobel L yang diakui sebelumnya didapatkan dengan cara membeli dari pelaku IH alias Belong.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Sriatik.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Gimo Hadi Wibowo



















