Hasil penggeledahan, ditemukan 1 plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor 14,06 gram di almari tempat burung yang dikemas dalam bungkus rokok, satu timbangan elektrik, dan dua unit ponsel.
“Setelah ditimbang berdasarkan hasil labfor, sabu-sabu itu memiliki berat bersih 13,403 gram,” bebernya.
Selain itu, lanjut dia, kedua tersangka menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu dan mendapatkan upah dari Dayat (DPO) berupa mengonsumsi barang haram tersebut secara gratis.
Saat ini, kedua tersangka telah dititipkan untuk di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri selama 20 hari.
“Saat ini kami mulai menyusun surat dakwaan. Bila sudah lengkap, kami limpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk segera disidangkan,” pungkas Aji Rahmadi.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma
Tags:
- Tersangka,
- sabu-sabu,
- pengedar,
- Dilimpahkan,
- kejari



















