Diduga Hendak Meranjau Narkoba, Sejoli Dibekuk Polisi, Barang Bukti Yang diamankan Senilai Setengah Miliar Rupiah

Diduga Hendak Meranjau Narkoba, Sejoli Dibekuk Polisi, Barang Bukti Yang diamankan Senilai Setengah Miliar Rupiah

Dari penangkapan itu, polisi kemudian menggeledah rumah kos yang ditinggali keduanya di Desa/Kecamatan Sumobito. Dari penggeledahan itu, polisi kembali menemukan barang bukti narkoba seberat 284,5 gram.

“Jadi total barang bukti narkoba yang berhasil disita petugas adalah sabu 384,5 gram atau hampir 4 ons, kalau dirupiahkan lebih dari Rp 500 juta itu,” imbuhnya.

Selain menangkap tersangka dan menyita barang bukti sabu, polisi juga menyita mobil yang digunakan sejoli ini mengedarkan narkoba. “Status keduanya kini sudah jadi tersangka dan ditahan,” imbuhnya. 

Read More

Akibat perbuatannya, keduanya kini juga harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Kasusnya juga masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkasnya.

Reporter : Taufiqur Rachman

Editor: Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *