Ratusan Botol Arak Bali, Gagal Masuk Kota Santri Jombang

Ratusan Botol Arak Bali, Gagal Masuk Kota Santri Jombang

Jombang, SEJAHTERA.CO – Aparat Polres Jombang menggagalkan pengiriman ratusan botol miras jenis arak Bali di Kota Santri, Senin (24/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari sini polisi mengamankan 450 botol arak Bali kemasan 600 ml.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatsamapta IPTU Ahmad Aly Efendi mengungkapkan, penindakan dilakukan setelah tim tipiring menerima laporan dari masyarakat terkait adanya indikasi pengiriman miras ke Kabupaten Jombang melalui kendaraan ekspedisi.

“Kami melaksanakan pemantauan pengiriman miras melalui ekspedisi. Dalam penggeledahan, kami menemukan arak Bali tersebut,” jelas Aly, Selasa (25/6/2024).

Read More

Selain menyita 450 botol miras arak Bali, Aly menyebut bahwa pihaknya juga mengamankan satu orang pria bernama Budiman (36), warga Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri

“Pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor Satsamapta untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Iptu Aly menegaskan bahwa penjual minuman beralkohol melanggar pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No. 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

“Kami memastikan operasi miras akan terus berlanjut dengan pemantauan terhadap peredaran miras ilegal, terutama apabila mendapati laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat,” tambahnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *