Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tulungagung melaporkan Mantan Sekjen PKB, Lukman Edy ke Polres Tulungagung. Lukman Edy diduga terlibat kasus UU ITE akibat mencemarkan nama baik PKB.
Baca Juga :Ancaman Kekeringan di Tulungagung Terus Meluas hingga Enam Kecamatan, Apa Tindakan BPBD
Ketua DPC PKB Kabupaten Tulungagung, Achmad Syafi’i mengatakan, perwakilan DPC PKB Tulungagung sepakat melaporkan Lukman Edy ke Polres Tulungagung. Diketahui pelaporan ini akibat pernyataan-pernyataan mantan Sekjen PKB tersebut diduga mencemarkan nama baik PKB.
Pernyataan kontroversi Lukman Edy bermula usai dirinya menghadiri panggilan Tim Lima PBNU Jakarta, Rabu (31/7). Pada saat itu, Lukman Edy melontarkan pernyataan yang diduga telah memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.
“Jadi pernyataan-pernyataannya meresahkan, ada indikasi penyerangan terhadap kehormatan, nama baik pengurus PKB dan penyebaran berita bohong,” kata Achmad Syafi’i, Jumat (9/8/2024).
Baca Juga : Kejari Tulungagung Naikkan Status Dugaan Korupsi DD, Kerugian Negara Rp 400 juta
Lukman Edy telah menyinggung dan dianggap menyerang kehormatan partai khususnya Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar.