Mantan Sekjen PKB Lukman Edy Dilaporkan ke Polres Tulungagung

Mantan Sekjen PKB Lukman Edy Dilaporkan ke Polres Tulungagung
Ketua DPC PKB Kabupaten Tulungagung, Achmad Syafi'i (Tengah) setelah melaporkan Mantan Sekjen PKB, Lukman Edy ke Polres Tulungagung.(isal/sejahtera.co)

Pernyataan Lukman Edy menyebut, tata kelola keuangan partai dianggap tidak akuntabel. Padahal menurutnya, seluruh mekanisme partai telah diatur dalam peraturan partai, dimana semua pihak juga sudah berjalan sesuai aturan tersebut.

“Nah kalau kita di PKB sudah ada peraturan-peraturan partai. Jadi pola-pola kepemimpinan juga disampaikan bahwa itu adalah tidak berdasar statusnya dan lebih pada fitnah,” ungkapnya.

Baca Juga :Lahan Tebu di Kota Kediri Terbakar, Belum Diketahui Penyebabnya

Read More

Sebagai contoh, Syafi’i menyebut, Lukman Edy menuding perihal pengelolaan dana Pilpres dan dana Pilkada yang dilakukan oleh internal PKB dalam hal ini dilakukan oleh Ketua Umum. Padahal, pengelolaan dana Pilpres dan dana Pilkada tersebut menjadi kewenangan tim khusus yang dibentuk partai.

Menurut Syafi’i, sebenarnya permasalahan ini sudah pernah dicoba diselesaikan melalui internal partai dengan melakukan pembicaraan bersama pihak-pihak terkait. Namun tidak ada titik temu, sehingga opsi pelaporan Lukman Edy ke Polres Tulungagung ini menjadi opsi terakhir untuk menyelesaikan kasus ini.

Baca Juga :Curi Mobil Berisi Tembakau, Pria Asal Kecamatan Gondang Tulungagung Diringkus

“Dana pilpres, kita tidak mengelola, dana pilbup kita tidak mengelola. Jadi ada tim, sudah ada standarnya. Sudah dibahas secara internal sebenarnya. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *