“Yang bersangkutan mengakui jika barang bukti tersebut miliknya. Diduga akan diedarkan kepada pembelinya,” bebernya.
Kepada polisi, lanjut dia, MAS yang bekerja sebagai sopir itu mengaku mendapatkan sabu-sabu dan pil dobel L dari seseorang yang mengaku bernama Derris untuk diedarkan dengan cara diranjau. Namun, keberadaan Derris hingga saat ini masih belum diketahui alias belum tertangkap.
Selain itu, pelaku juga sebelumnya mengedarkan pil dobel L Sebanyak 25 butir kepada YS alias Julio, Sabtu (27/7) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pengajaran Dusun Putuk, Desa Banaran, Kecamatan Kandangan. Akan tetapi, petugas sebelumnya berhasil menyita satu bungkus plastik berisi pil dobel L sebanyak 20 dari YS.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kediri guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Sriati.



















