“Untuk Kategori Mandiri diwakili empat RW, satiap RW diwakili dari tiga RT; Kategori Madya diwakili tiga RW, setiap RW diwakili dua RT; dan untuk Kategori Pratama diwakili dua RW, setiap RW diwakili dua RT,” terang Imam.
Baca juga:Pemerintah Kota Kediri Hentikan Program Banmod Tahap II Tahun 2024
Sebelum mengikuti penilaian, Pemkot Kediri telah melakukan beberapa upaya, seperti: memberikan pendampingan kepada kelurahan, baik pengisian dokumen dan mempersiapkan lokasi; memberikan bantuan biopori dan tanaman; serta memberikan pembinaan di lapangan terkait pengelolaan lingkungannya di masing-masing lokasi pantau.
“Tentunya tidak puas sampai di sini, ke depannya kita akan mengadakan monitoring dan pembinaan, mengikuti ajang ke tingkat yang lebih tinggi, dan berupaya untuk mewujudkan kampung iklim,” ujarnya.
Melalui penghargaan ini, Imam berharap dapat memberikan motivasi kepada seluruh kelurahan di Kota Kediri agar bisa mengelola lingkungannya, guna tercipta lingkungan yang indah, hijau, bersih, sehat dan lestari.



















