KPK Dalami Kasus Pemerasan di Tulungagung, Buka Peluang Pengembangan Gratifikasi

kpk tulungagung
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan terkait kemungkinan pengembang perkara dugaan gratifikasi pada kasus yang menjerat Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal.(foto: istimewa)

Saat ini, KPK telah menahan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal selama 13 hari dari total 20 hari masa penahanan tahap awal. Artinya, tersisa tujuh hari sebelum KPK mengambil langkah lanjutan dalam proses penyidikan.

“Masa penahanan dapat diperpanjang hingga 40 hari untuk kepentingan penyidikan sebelum pelimpahan perkara,” ujarnya.

Budi menambahkan, hasil penyidikan nantinya akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk dibawa ke persidangan. Di tahap tersebut, konstruksi perkara akan diuji secara terbuka sehingga dapat disaksikan oleh publik.

Read More

Selain perkara pemerasan terhadap 16 kepala OPD di Tulungagung, KPK juga membuka kemungkinan pengembangan perkara ke dugaan gratifikasi. Namun, penyidik saat ini tetap memprioritaskan penyelesaian kasus pemerasan.

Baca juga:Demo di DPRD Tulungagung, Mahasiswa Soroti Lemahnya Pengawasan dan Desak KPK Usut Tuntas Korupsi

“Tidak menutup kemungkinan jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti terkait penerimaan lain atau gratifikasi, hal itu akan memperkuat bukti yang sudah kami miliki,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *